Shalat Istikharah Ketika Ingin Memilih atau Telah Mantap pada Pilihan?
Dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau
berkata,
كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا
كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ
فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ
ثُمَّ لِيَقُلْ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengajari kami
shalat istikharah dalam setiap perkara / urusan yang kami hadapai,
sebagaimana beliau mengajarkan kami suatu surah dari Al-Quran. Beliau berkata,
“Jika salah seorang di antara kalian berniat dalam suatu urusan, maka
lakukanlah shalat dua raka’at yang bukan shalat wajib, kemudian berdoalah…”.
(HR. Al-Bukhari)
Para pembaca sekalian, hadist di atas merupakan hadist yang agung. Karena di dalamnya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada umatnya apabila menemui
suatu perkara / urusan, maka hendaknya melakukan shalat istikharah. Namun yang
menjadi poin bahasan kali ini adalah dua hal saja, yaitu hanya pada tulisan yang
diberi cetak lebih tebal dari yang lain.
Yang pertama, Nabi mengajarkan shalat istikharah dalam
setiap perkara / urusan. Jadi tidak benar ada anggapan bahwa shalat istikharah
hanya dilakukan terbatas untuk urusan yang meragukannya, sehingga ia perlu melakukan
shalat istikharah. Karena dalam bahasa Arab, kata كل memiliki arti setiap / semua.
Kedua, sebagian orang salah paham dalam melaksanakan shalat
istikharah. Sebagian dari mereka melakukan shalat istikharah ketika dihadapkan
kepada pilihan yang sulit atau meragukannya. Padahal ini kurang tepat, karena
yang tepat adalah ketika seseorang telah mantap hatinya dengan keputusan yang
ia ambil dalam urusan yang dihadapinya.
Kata هَمَّ
(sebagaimana yang saya lihat dalam kamus Arab-Indonesia karya Mahmud Yunus)
memiliki arti berniat. Karena sebagian orang mengartikannya dengan menghadapi,
padahal jika diartikan demikian, maka shalat istikharah dilakukan sebelum hati
mantap dengan keputusan. Padahal shalat istikharah dilakukan saat hati telah
mantap dengan keputusan.
Apa hikmahnya ketika shalat istikharah dilakukan saat hati telah mantap?
Jawaban yang saya dapatkan berasal
dari penjelasan Al-Ustadz Aris
Munandar dalam sesi tanya-jawab kajian rutin pagi. Beliau
menuturkan jawaban dengan dua alasan.
Jika seseorang telah mantap dengan suatu urusan, maka ia
memohon kepada Allah, apabila urusannya tersebut baik dan diridhai oleh Allah,
maka Allah akan mempermudah jalannya untuk mendapatkan perkara tersebut.
Jika perkara tersebut tidaklah baik baginya, Allah akan
datangkan penghalang dan pencegah baginya, sehingga ia akan dicegah untuk melaksanakan
urusan tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,
وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ
لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ
وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik
bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk
bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)
Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi para pembaca
sekalian.
Penulis: Wiwit
Hardi P.
Artikel Muslim.Or.Id
Komentar
Posting Komentar